Sejarah Berdirinya PT PEMA

Berawal Dari BUMD PDPA

Berawal dari Perda Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh, terbentuklan satu unit ‘Bisnis’ Pemerintah Aceh yang disebut Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) dengan berbadan hukum sebagai Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam Perda tersebut, terutama Pasal 5 Ayat (1) diyatakan bahwa Perusahaan Daerah didirikan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, turut berperan serta dalam pengembangan perekonomian daerah, memperluas pemerataan pembangunan dan hasilnya.

Kemudian Perda tersebut diperkuat dengan Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2013, tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh Pada Badan Usaha Milik Aceh. Dalam Qanun ini disebutkan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Aceh adalah pengalihan kepemilikan kekayaan Aceh yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Aceh pada Badan Usaha Milik Daerah dengan prinsip saling menguntungkan.

PDPA Bermetamorfosis ke PT PEMA

Adanya pencabutan bentuk badan hukum yang diatur Permendagri No. 3 Tahun 1998 tentang BUMD, melalui Permendagri No. 11 Tahun 2016 serta mengacu UU No. 23 Tahun 2014  bahwa BUMD yang terbentuk sebelum UU, wajib melakukan perubahan bentuk dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak UU disahkan.

Peraturan hukum mengenai perubahan bentuk Perumda menjadi Perseroda diatur pada bagian ketiga pasal 114 PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan peraturan pelaksanaanya diatur pada Permendagri No. 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah

Pemerintah Aceh sebagai pemilik saham penuh, menerbitkan perubahan bentuk PDPA menjadi Perseroda mengacu pada Qanun No. 16 Tahun 2017 tentang perubahan bentuk hukum PDPA menjadi PT. PEMA.

Setelah berlakunya Qanun Aceh maka pelaksanaan perubahan dilakukan dengan mekanisme pendirian PT seperti yang diatur dalam UU PT.

Perubahan bentuk PDPA menjadi Perseroda kemudian di sahkan dengan dibuktikan oleh Akta Notaris serta pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, PDPA berubah bentuk menjadi PT. PEMA pada tanggal 8 April Tahun 2019 dengan kepemilikan sahamnya 100% dimiliki Pemerintah Daerah Provinsi Aceh.

Divisi Bisnis PT PEMA

Sejak resmi menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT PEMA berfokus dengan usaha utama di bidang minyak dan gas bumi, usaha pertambangan, ketenagalistrikan, industri, perdagangan, konstruksi, agrobisnis, perikanan, properti, transportasi dan pariwisata.

Sebagai unit bisnis Pemerintah Aceh, PT PEMA dituntut agar dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan berimbas kepada terbangunnya perekonomian Aceh sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menyelenggarakan kemanfaatan umum.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Perusahaan membentuk dua divisi utama, yaitu:

  • Divisi Minyak, Gas Bumi dan Pertambangan
  • Divisi Industri dan Perdagangan

Dalam menjalankan kegiatan bisnis tersebut maka setiap divisi penting menjelaskan perencanaan bisnis yang akan dilakukan dan dituangkan dalam bentuk Perencanaan Bisnis Tahun 2022-2026.

Melalui skema bisnis yang tersusun, PT PEMA melakukan pengembangan yang terencana sehingga target keuntungan setiap tahun berjalan dapat tercapai. Hal ini nantinya akan berimbas kepada peningkatan pertumbuhan ekonomi Aceh, yang bermuara kepada peningkatan kesejahteraan untuk masyarakat Aceh.

Informasi Lainnya

Dorong Profesionalisme Jurnalis, Dirut PEMA Jadi Narsum UKW PWI Aceh

Pada kegiatan yang turut dihadiri oleh Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, tersbut, Faisal berkesempatan menjadi narasumber pada salah satu ujian atau tes yang diikuti oleh 18 anggota PWI Aceh angkatan XIX dengan klasifikasi peserta UKW tingkat muda dan madya.

“Kami berharap PEMA tidak hanya menjadi penggerak ekonomi Aceh, tetapi juga menjadi model perusahaan daerah yang profesional, inovatif, dan berkelanjutan”

Berita Lainnya