Komersialisasi Komoditi Cangkang Sawit
Provinsi Aceh memiliki lahan perkebunan kelapa sawit seluas 242.820 ha yang dikelola oleh masyarakat dengan produksi tahunan sebesar 459.727 ton pada 2022 dengan 60 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang aktif di Provinsi Aceh.
Cangkang sawit yang merupakan limbah hasil pengolahan sawit memiliki nilai jual yang tinggi untuk diolah menjadi beberapa briket, campuran pakan ternak, bahan bakar boiler, agregat ringan beton, dan produk lainnya.
Bisnis ini menggunakan skema trading dimana PEMA akan membeli cangkang sawit dari beberapa supplier PKS yang terdapat di Provinsi Aceh untuk diselanjutnya dikumpulkan pada stockpile cangkang sawit.
Pangsa pasar dari bisnis komersialisasi cangkang sawit menargetkan pasar domestik dan pasar internasional meliputi Malaysia, Singapura, Nigeria, Amerika Serikat dan Britania Raya.
Operasional bisnis komersialisasi cangkang sawit ini bekerjasama dengan BUMD daerah penghasil sawit. Adapun target penjualan cangkang sawit pada tahun pertama ditargetkan mencapai 100.000 ton dengan calon buyer yang berasal dari Jepang.

Informasi Lainnya

Aksi Kemanusiaan, PT Pembangunan Aceh Gelar Donor Darah
Banda Aceh – PT Pembangunan Aceh (PEMA) kembali menggelar donor darah pada Rabu, (25/1/2023). Bertempat di Kantor PT Pembangunan Aceh kegiatan tersebut diikuti oleh Jajaran
Wujudkan Kemajuan Perekonomian Aceh, PT PEMA bersama Perbankan hadiri Forum Discussion Group temu bisnis dan silaturahmi Bank Indonesia
Banda Aceh – Di tengah tren pemulihan ekonomi global dan nasional pascapandemi Covid-19, perekonomian Indonesia pada 2024 disinyalir menghadapi sejumlah tantangan. Bank Indonesia Bersama PT

Panen Ikan Berlimpah, PT PEMA Mulai Kirim Ikan melalui Tol Laut
Project Manajer PEMA-LAMI KSO, Reza Irwanda (kiri) dan Kepala Operasional PEMA-LAMI KSO Eko Wahyudi (kanan) Banda Aceh – Ditengah isu penanaman hasil panen sektor perikanan

Tingkatkan Perekonomian, PT PEMA Kolaborasi dengan USK
BANDA ACEH – PT Pembangunan Aceh (PEMA) dan Universitas Syiah Kuala (USK) resmi bekerja sama tentang pengelolaan kegiatan usaha hulu migas di wilayah kewenangan Aceh.