Komersialisasi Komoditi Cangkang Sawit
Provinsi Aceh memiliki lahan perkebunan kelapa sawit seluas 242.820 ha yang dikelola oleh masyarakat dengan produksi tahunan sebesar 459.727 ton pada 2022 dengan 60 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang aktif di Provinsi Aceh.
Cangkang sawit yang merupakan limbah hasil pengolahan sawit memiliki nilai jual yang tinggi untuk diolah menjadi beberapa briket, campuran pakan ternak, bahan bakar boiler, agregat ringan beton, dan produk lainnya.
Bisnis ini menggunakan skema trading dimana PEMA akan membeli cangkang sawit dari beberapa supplier PKS yang terdapat di Provinsi Aceh untuk diselanjutnya dikumpulkan pada stockpile cangkang sawit.
Pangsa pasar dari bisnis komersialisasi cangkang sawit menargetkan pasar domestik dan pasar internasional meliputi Malaysia, Singapura, Nigeria, Amerika Serikat dan Britania Raya.
Operasional bisnis komersialisasi cangkang sawit ini bekerjasama dengan BUMD daerah penghasil sawit. Adapun target penjualan cangkang sawit pada tahun pertama ditargetkan mencapai 100.000 ton dengan calon buyer yang berasal dari Jepang.

Informasi Lainnya
Pelaku UMKM Pasarkan Produk melalui Aceh UMKM Mandiri Berkah
BANDA ACEH – Dalam upaya memperkenalkan hasil produksi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Pemerintah Provinsi Aceh telah menyediakan galeri Aceh UMKM Mandiri Berkah yang

PT PEMA Tandatangani MoU dengan PT Barajaya dan Bumdesma Aceh Jaya
ACEH JAYA – Pemerintah Aceh melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Pembangunan Aceh (PEMA) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan PT Barajaya dan Badan
DORONG PENGEMBANGAN IKM DI ACEH, PEMA HADIRI PELUNCURAN SENTRA USAHA DAN PUSAT PENGETAHUAN SERAT NANAS PEGASING
Takengon – Direktur Utama PT Pembangunan Aceh didampingi Sekretaris Perusahaan serta jajaran menghadiri kegiatan “Peluncuran Sentra Usaha Dan Pusat Pengetahuan Serat Nanas Pegasing” inisiatif dari
SAH!! PT PEMA Setujui Pembayaran PI 10% WK B Ke BUMD Aceh Utara
JAKARTA – PT Pembangunan Aceh (PEMA) Perseroda selaku Pemegang Saham mayoritas PT PGE menyetujui pembayaran Parcipating Interest (PI) WK B sebesar 10% kepada Pemerintah Kabupaten