Sesuai Pergub No 50 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh Kepada Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh Tahun Anggaran 2021, tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2), bahwa Pemilik Modal PT PEMA adalah Pemerintah Aceh yang diwakili oleh Kepala Daerah (Gubernur) sebagai Perwakilan Pemilik Saham.
Muzakir Manaf
Gubernur Aceh
- Nama Istri : Marlina Usman
Jenjang Pendidikan
Jenjang Karir
Pelatihan dan Kursus
Alamat
Galeri Foto

Direktur Utama PT Pembangunan Aceh Silaturahmi dengan Wali Nanggroe
“Aceh ini berbeda dengan daerah lain di Indonesia, kita punya undang-undang khusus yang di dalamnya terdapat aturan-aturan khusus yang menjadi hak Aceh,” kata Wali Nanggroe menutup pertemuan.
Kerjasama Bidang Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, PT PEMA dan Kejati Aceh Teken MoA
Banda Aceh – Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), PT Pembangunan Aceh (PEMA) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi melakukan penandatangan nota kesepakatan. MoA ini ditandatangani

Mawardi Nur Kerahkan Seluruh Sumber Daya PT PEMA untuk Salurkan Bantuan Banjir di Aceh
BANDA ACEH – PT Pembangunan Aceh (PT PEMA) menyalurkan lebih dari 30 ton sembako yang terdiri dari beras, mi instan, minyak makan, air mineral, dan
PEMA Tegaskan Komitmen Penerapan GCG pada Tata Kelola Perusahaan
Banda Aceh – Penerapan tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) pada sebuah perusahaan menjadi prioritas sebagai upaya dalam menjaga kestabilan bisnis perusahaan.





